Lifestyle & Beauty

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Yak, berhubung saya lumayan suka belanja online dan sehari-hari juga memang melakukan transaksi jual beli, jadi saya harus paham apa saja hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dengan kata lain, saya harus jadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Know Your Rights
Know Your Rights

Menurut Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen antara lain:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu hak kita adalah adanya perlindungan konsumen dari pemerintah, khususnya dari kementrian perdagangan Republik Indonesia, demi menciptakan perasaan yang aman terhadap transaksi jual-beli.

Kementrian Perdagangan
Kementrian Perdagangan

Pemerintah telah berupaya banyak lho demi melindungi konsumen yang ada di Indonesia dan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen. Contohnya saja, seperti yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman pada akhir Januari 2013 lalu. Mereka menandatangani Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan terkait peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.

Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Upaya pemerintah pastinya tidak terbatas hal tersebut di atas saja, masih banyak lagi usaha lainnya demi meningkatkan kenyamanan konsumen dan kepastian konsumen akan perlindungan hukum. Undang-undang perlindungan konsumen pun sudah ada sejak tahun 1999.

Undang-undang perlindungan konsumen no. 8 th. 1999

Dari hal di atas, kita sebagai konsumen harusnya sudah memiliki perasaan aman untuk melakukan transaksi jual-beli di negara Indonesia tercinta ini :D. Tapiii, jangan dengan yakinnya kita akan dilindungi, kita jadi melupakan kewajiban kita sendiri sebagai konsumen ya.

Kewajiban sebagai konsumen pun sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Berikut ini merupakan kewajiban-kewajiban konsumen yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen.

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Paham akan hak dan kewajiban merupakan salah satu cara kita untuk menjadi konsumen yang cerdas. Selain memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, kita juga perlu banget teliti sebelum melakukan transaksi jual beli.

Teliti sebelum membeli itu penting banget biar kita gak terjebak dengan produk yang tidak kita inginkan :). Nah, ada 10 hal yang bisa dijadikan panduan nih sebelum konsumen melakukan transaksi jual beli (menurut ketua YLKI, Taufik husni). 10 hal tersebut antara lain:

  1. Cari dan bandingkan informasi (mengenai harga, merek, spesifikasi produk, layanan purna jual). Dalam kasus saya, suami pernah ingin membeli HP android dan dia benar-benar membandingkan beberapa produk mengenai spesifikasi, merk, harga, serta kecanggihannya dari berbagai situs.
  2. Dapatkan saran dari pihak lain (mengenai teknis, cara pakai, pengalaman menggunakan merek tertentu dari teman atau   saudara). Kalau di langkah ini, saya dan suami biasanya baca-baca pengalaman yang udah pernah beli produk yang kita incer biar lebih sreg atau tercerahkan kalau ternyata produknya gak worth it  😀
  3. Simpanlah bukti tertulis (mengenai kartu garansi, dsb, serta ke mana akan mengadu apabila terdapat masalah pada barang atau jasa yang dikonsumsi). Saya sih menyediakan tempat khusus untuk menyimpan kartu-kartu garansi, kuitansi pembelian, dsb sehingga mudah dicari.
  4. Kenali hak Anda dan lakukan langkah yang benar (apabila masalah tidak selesai, laporkan kepada lembaga konsumen atau pemerintah terkait). Hak yang udah saya sebut di atas tadi yaa.
  5. Kontrol diri Anda saat membeli produk (beli hanya apa yang Anda butuhkan, buat daftar belanja). Kalau belanja bulanan termasuk gak yaa? :P. Prinsip saya dan suami Alhamdulillah sama, jadi kita membeli barang yang benar-benar kita butuhkan bukan yang kita inginkan. Sayang kan uangnya kalau ternyata barang yang kita inginkan dan terbeli malah gak bermanfaat? 😀
  6. Jangan ragu membeli produk lokal.
  7. Biasakan membaca label produk. (yang berisi kandungan bahan, masa kadaluarsa, dan petunjuk penggunaan). Biasanya sih produk makanan, yaa biar kita tau halal enggaknya. Kalau produk yang bukan makanan ya biar tau sudah memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau belum 😉
  8. Beli dari sumber yang terpercaya (hindari rantai distribusi yang panjang atau dari perusahaan yang tidak dikenal melalui internet). Hihihi, berhubung saya malah lebih banyak beli lewat internet, saya punya cara sendiri memastikan transaksinya aman dan terpercaya. Biasanya sih saya menilai dari CSnya, yang responsiflah yang saya percaya, hehe.
  9. Laporkan langsung setiap komplain yang ada. Bener nih, harus dilaporkan sesegera mungkin biar masalahnya gak berlarut-larut.
  10. Lindungi generasi mendatang (dengan membeli produk daur ulang, gunakan isi ulang dsb).
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Jadi, jika disimpulkan, menurut saya pribadi konsumen yang cerdas adalah konsumen yang paham akan hak dan kewajibannya serta selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

Nah, definisi resminya sendiri, konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Dengan menjadi konsumen cerdas, kita jadi paham akan perlindungan konsumen kan? 😀

Selamat menjadi konsumen yang semakin cerdas dan paham perlindungan konsumen yaa 😉

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas
Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas

Sumber lain:

YLKI

Buletin Metropolis

istianasutanti

Halo, salam kenal ya.

Aku Istiana Sutanti, seorang ibu dari 3 orang perempuan yang hobi sekali mengajak anak-anak untuk traveling bersama.

Di blog ini aku sharing pengalaman traveling kami sekeluarga plus pelajaran parenting yang aku dapatkan, baik dari pengalaman pun dari seminar parenting.

Semoga kalian suka membaca pengalaman traveling kami dan semoga membantu untuk menentukan tujuan traveling kalian berikutnya! ;)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.